Wilayah Udara Selat Malaka dan Kepulauan Riau Rawan dan Perlu Pengawasan Ketat

    Wilayah Udara Selat Malaka dan Kepulauan Riau Rawan dan Perlu Pengawasan Ketat
    Marsekal TNI (Purnawirawan) Chappy Hakim

    JAKARTA, Wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang paling rawan dan memerlukan pengawasan yang ketat adalah kawasan Selat Malaka dan Kepulauan Riau.

    “Ternyata wilayah Kawasan Selat Malaka dan Kepulauan Riau telah didelegasikan wewenang pengelolaannya kepada otoritas penerbangan Singapura, seperti tercantum dalam perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura tahun 2022, ” kata Chappy Hakim, ketika peluncuran buku “Keamanan Nasional dan Penerbangan, Romantika Demokrasi dan kedirgantaraan, jilid 2, di Jakarta, Selasa, (17/12/2024), bertepatan dengan ulang tahunnya ke - 77.

    “Indonesia memang tidak tidak perlu memiliki alat utama sistem senjata (alutsista) menjaga kedaulatan negara di udara, karena wilayah yang paling rawan harus diawasi, telah didelegasikan kewenangan pengelolaannya kepada negara tetangga, Singapura”, ujar mantan kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) 2002-2005.

    Sebenarnya pendelegasian wewenang pengelolaan wilayah udara itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 458, yang berbunyi, “ wilayah udara Republik Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas tahun ) sejak undang-undang ini berlaku".

    Masalah lain adalah sebagai negara kepulauan, Indonesia diakui secara internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, menuntut Indonesia memberikan alur lintas damai atau innocent passage ( Alur Laut Kepulauan /ALKI) bagi kapal-kapal negara lain untuk melintas bebas.

    Di sisi lain, hukum udara internasional tidak mengenal jalur lintas bebas di wilayah udara kedaulatan sebuah negara, yang rujukannya Konvensi Chicago tahun 1944 yang menyebutkan kedaulatan negara di udara adalah komplet dan eksklusif. Tidak ada celah lintas bebas di wilayah udara kedaulatan sebuah negara.

    "Hal ini masih dalam kasus sengketa antara Hukum Laut dengan Hukum Udara Internasional”, sebelum permasalahan ini diselesaikan, sulit Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) menjalankan tugas pokoknya, pungkas Chappy Hakim.

    Buku setebal 390 halaman ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas, berisi kumpulan artikel yang ditulisnya di Netralnews.com.(AA)

    wilayah udara nkri rawan dan perlu pengawasan kawasan selat malaka dan kepulauan riau angkatan udara republik indonesia (auri) chappy hakim kedaulatan negara di udara alutsista
    Ir. Afrizal, M.I.Kom

    Ir. Afrizal, M.I.Kom

    Artikel Sebelumnya

    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024, Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Desak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Kadin: Perputaran Uang Nataru 2024 akan dongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV ke 5 persen
    Pemerhati Transportasi, "Penolakan Transjakarta Blok M - Kota dihapus, perlu didengar "

    Ikuti Kami